Cara daftar merek dan logo sebagai berikut :
1. Tahap awal emailkan persyaratan pengecekan merek ke [email protected]
1.) Nama merek yang akan didaftarkan.
2.) Jenis barang, jasa atau usaha
3.) Nama pendaftar.
4.) Nomor telepon pendaftar.
2. Perusahaan ataupun perorangan dapat mendaftarkan mereknya. Logo diemailkan nanti setelah pengecekan selesai dan setelah mengirim bukti transfer biaya pendaftaran merek ke [email protected].
3. Informasi biaya pengecekan akan di relpy 1 sampai 3 jam di jam kerja, setelah transfer biaya pengecekan segera email bukti transfer agar segera diproses.
4. Pengecekan akan selesai dalam 2 hari kerja setelah konfirmasi bukti transfer ke [email protected], kemudian hasil pengecekan akan diemail ke pendaftar.
5. Setelah pengecekan selesai dan hasil pengecekan merek sudah ada nama merek yang mirip atau sudah ada yang menyamai maka pengecekan ulang dengan nama merek berbeda.
Biaya pengecekan ulang Rp.100.000 per merek per kelas pada jenis barang atau usaha yang sama.
Dirjen HKI bisa menolak pendaftaran merek jika memiliki kesamaan dengan nama merek yang sudah terdaftar, sama dikelas dan jenis usahanya.
6. Apabila hasil pengecekan merek yang diajukan belum ada yang memiliki, maka merek bisa didaftarkan dengan membayar biaya pendaftaran.
7. Langkah selanjutnya setelah mengirim buktri transfer biaya daftar, akan diminta mengisi data via email.
8. Setelah isi data selesai, kami akan membuatkan dokumen, silahkan dokumen di print dan ditanda tangani.
9. Syarat pendaftaran merek terpenuhi setelah dokumen sudah ditanda tangani dan sudah diemail, maka pendaftaran akan selesai dalam 3 hari kerja. Bukti pendaftaran merek online akan diemail.
10. Merek yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen HKI akan mendapat sertifikat yang diterbitkan sekitar 2,5 tahun. Persetujuan dan penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11. Merek bisa langsung dijalankan setelah mendapatkan bukti permohonan pendaftaran.
Biaya :
1. Pengecekan merek Rp 200.000 per merek per kelas.
2. Pengecekan ulang Rp 100.000, pengecekan ulang dilakukan apabila merek yang ingin didaftarkan sudah ada yang menyamai pada pengeceken pertama.
Pendaftaran merek Rp 3.000.000 per merek perkelas per satu logo, berlaku untuk perorangan maupun perusahaan.
Uang yang sudah dibayarkan/ uang yang sudah ditransfer tidak bisa diminta kembali / tidak bisa di cancel.
Waktu :
1. Pengecekan merek maksimal 2 hari kerja.
2. Setelah email dokumen yang ditandatangani pendaftaran merek selesai dalam 3 hari kerja.
3. Persetujuan dan penerbitan sertifikat merek oleh Dirjen HKI sekitar 2,5 tahun.
4. Masa berlaku merek 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Syarat pendaftaran merek :
Untuk perusahaan:
1. Bukti transfer biaya pendaftaran
2. Satu logo merek
3. KTP Pendaftar
4. NPWP perusahaan
Untuk perorangan:
1. Bukti transfer biaya pendaftaran
2. Satu logo merek
3.KTP pendaftar
Setelah transfer biaya pendaftaran merek, silahkan email logo, KTP dan NPWP dengan format jpg, minimal ukuran per file 300 kb maximal 500 kb.
Kelas barang / jasa :
Pada tiap-tiap jenis barang, jasa ataupun usaha sudah ada pengelompokan kelas masing-masing.
Misal :
(kelas 1) Pupuk, bahan kimia.
(kelas 3) Kosmetik, sabun, tisu.
(kelas 5) Suplemen, vitamin, jamu, antibiotik.
(kelas 9) Software, barang elektronik.
(kelas 18) Dompet, tas, koper.
(kelas 20) Furniture, perabot.
(kelas 24) Bahan kain, kelambu, selimut.
(kelas 25) Pakaian, sepatu, sandal, jas hujan.
(kelas 29) Daging, makanan berbahan dasar daging, sosis.
(kelas 30) Roti, teh, kopi, beras, mie, saus.
(kelas 32) Air mineral, AMDK, minuman jus.
(kelas 35) Toko, showroom mobil atau motor, layanan ritel.
(kelas 37) Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan.
( kelas 39) Jasa tour travel
(kelas 41) Jasa pendidikan, pelatihan.
(kelas 42) Jasa desain.
(kelas 43) Restoran, kafe, hotel.
(kelas 44) Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut.
(kelas 45) Jasa franchise.
Jika Anda bingung menentukan kelas dari barang, jasa atau usaha yang akan didaftarkan, silahkan emailkan nama merek dan jenis barangnya nanti akan direply kelas sesuai dengan jenis barang, jasa atau usaha Anda.
Atau Anda bisa mencari kelas sendiri di halaman KELAS BARANG & JASA.
Apabila Anda ingin mendaftarkan merek di dua kelas yang berbeda maka biaya pengecekan dan pendaftaran merek dikali 2.
Misal mendaftar dengan jenis usaha restoran kelas 43 dan makanan daging dikelas 29, maka biaya pengecekan maupun pendaftaran dikali 2.
Jika mendaftar satu merek dengan 2 logo yang berbeda, maka biaya dikali 2.
Apapun bisnis yang Anda miliki, harus didaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan hukum, seperti usaha barang atau jasa, toko, restoran, kafe, hotel, salon, klinik, pendidikan, pelatihan, travel atau franchise.
Merek yang sudah didaftarkan dapat meningkatkan keuntungan dan pelanggan akan lebih loyal.
Jika merek tidak segera didaftarkan, bisa jadi merek akan didaftarkan orang lain dan akan kehilangan merek. Segera daftarkan merek usaha Anda agar mendapat perlindungan hukum.
Untuk menghindari peniruan merek dikemudian hari, sebaiknya sebelum memasarkan produk, daftarkan merek Anda terlebih dahulu.
Segera hubungi kami, kami siap membantu Anda.